Bantuan Sosial Melalui Pemberdayaan UP2K

  1. Proposal dari Kepala Desa
  2. Peserta Terdaftar di DTKS/ melampirkan SKTM
  3. Copy Kartu Keluarga Peserta
  4. Copy KTP Peserta

  1. Kantor Desa Pemohon menyerahkan persyaratan ke bagian umum
  2. Setelah permohonan berkas diterima kemudian diteruskan ke Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas mendisposisikan berkas tersebut ke Sekretaris Dinas dan kemudian diteruskan ke Bidang Pemberdayaan Sosial
  4. Dari Bidang Pemberdayaan Sosial mendisposisikan ke pelaksana untuk diproses lebih lanjut
  5. Proposal dipelajari kemuadian di lakukan verifikasi ke lokasi
  6. Dari hasil cek lokasi tersebut dilaporkan kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial
  7. Selanjutnya dilaksanakan pembinaan/ pelatihan kemampuan usaha dan penyerahan bantuan usaha

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial Melalui Pemberdayaan UP2K

Website Pemkab Tangerang

SP4N Lapor Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsos.tangerangkab@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Melalui Pemberdayaan UP2K"