Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan

No. SK: 00.8.3.2/242/KTPS/DM-I/2024

  1. Menyampaikan Surat Permohonan kegiatan RHL dengan dilampiri isian Formulir Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL)
  2. Identitas Pemohon seperti KTP, SK Lembaga dan Keterangan Legalitas lainnya
  3. Peta dan Denah calon lokasi RHL
  4. Penjelasan Kondisi Areal RHL

  1. Pemohon menyampaikan Surat Permohonan kegiatan RHL (pembibitan dan persemaian) yang ditujukan kepada Kepala KPHP
  2. Kepala KPHP Menugaskan Kepala Seksi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat memproses dan menindaklanjuti surat
  3. Kepala seksi menugaskan tim RHL untuk mempelajari surat dan data/dokumen
  4. Mengumpulkan bahan/data rehabilitasi hutan dan lahan melalui survei lapangan
  5. Menelaah bahan/data rehabilitasi hutan dan lahan
  6. Menyimpulkan dan menyampaikan saran kepada Kepala seksi
  7. Kepala Seksi memberikan saran-saran tentang kegiatan RHL kepada Kepala KPH.
  8. Kepala KPH merekomendasi untuk melaksanakan kegiatan RHL yang dilakukan oleh tim RHL dan kepala seksi.

Proses Persiapan Administrasi: 3 Hari

Proses Analisa Kelayakan: 4 Hari

Proses Draft Perjanjian Kerjasama: 2 hari

Proses Penyusunan Rancangan Teknis: 1 Minggu

Proses Kesepakatan Kerja Sama: 3 Hari

Proses Sosialisasi HTR: 1 Minggu

Proses Pelaksanaan: sesuai Rantek

Pasca kegiatan: 2 minggu

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi kelayakan lokasi RHL

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Delta Mahakam Sub Bagian Tata Usaha, Jl. MT Haryono No. 30 Samarinda, Telp. (0541-733275)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

deltamahakam2020@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan"