Pelayanan Akta Perceraian

  1. Penetapan pengadila tinggi/negeri dan atau MA
  2. Kutipan akta perkawinan suami/istri asli
  3. Fotokopi KK dan KTP-el suami/istri
  4. Fotokopi KTP-el pelapor
  5. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi

  1. Penduduk mengisi formulir permohonan dengan melampirkan berkas persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data
  3. Petugas melakukan proses registrasi pencatatan perceraian
  4. Penduduk menandatangani register akta perceraian
  5. Petugas merekam pada database kependudukan dan menerbitkan kutipan akta perceraian
  6. Kabid dan kasi melakukan paraf pada kutipan akta perceraian
  7. Kepala dinas menandatangani register dan menerbitkan kutipan akta perceraian
  8. petugas memberikan akta perceraian kepada penduduk


Proses Pembuatan Akta Kelahiran Membutuhkan Jangka Waktu satu hari kerja setelah semua dokumen lengkap dan di verifikasi.

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

Pengaduan dapat dilakukan oleh semua unsur masyarakat seperti warga, tokoh masyarakat, kelompok masyarakat, LSM, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial politik, aparat pemerintah, konsultan, wartawan, dan sebagainya. Pengaduan dan permasalahan terkait pelaksanaan Pelayanan Pembuatan Dokumen Adminduk dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui pengaduan berikut:

  • Pengaduan yang disediakan oleh Petugas Pelayanan melalui Konsultasi atau 4 mata maupun tatap mata, SMS, Media Sosial, dan seba
  • gainya

  • Pengaduan secara langsung dapat disampaikan Oleh Petugas pengaduan Layanan kepada Perorangan atau Individu maupun masyarakat.

Sedangkan pengaduan tidak langsung dapat dilakukan melalui:

  • Buku/formulir pengaduan;
  • Telepon;
  • Website;
  • Kotak pengaduan, SMS, internet (e-mail), pos (termasuk alamat kotak pos);
  • Tim Pelaksana Kegiatan PISEW, konsultan, pelaku Kegiatan, LSM, DPRD, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
  • Berita media massa.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store