Standar Pelayanan Rekomendasi IMB

No. SK: 09.a TAHUN 2023

  1. Surat Pengantar / Blangko IMB dari KPPT dan Sudah ditantandtangani Kepala Desa
  2. Foto Copy KK
  3. KTP Pemohon / Kuasa Foto Copy Sertifikat
  4. Gambar Bangunan
  5. Bukti Pembyaran PBB

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pembuatan IMB

Uuntuk pengaduan layanan yang diberikan silakan hubungi kontak yang tertera dibawah ini

Email      : kecamatanbungamas@gmail.com

  FB          : Kecamatan Bunga Mas

  Telepon & SMS Pengaduan: 0822 9971 9015


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store