Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar

No. SK: 100.3.3/27/2023

  1. Laporan Masyarakat/ Instansi lain bawa terdapat kasus;
  2. .Memiliki Kartu Tanda Penduduk;
  3. Terlantar atau rawan terlantar;
  4. Tidak terpenuhinya kebutuhan dasarnya.

  1. 1. Pelapor atau calon penerima manfaat atau klien datang ke Dinsos, PMG, PPPA dan diterima dengan baik oleh petugas;
  2. 2. Petugas menerima pengaduan dan mencatat pengaduan;
  3. 3. Petugas melaporkan kepada atas;
  4. 4. Petugas home visit klien;
  5. 5. Petugas melakukan tahapan proses pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar: a. Pendekatan awal b. Assesment c. Penyusunan rencana intervensi d. Intervensi e. Resosialisasi f. Terminasi g. Bimbingan lanjut

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat dimasukkan langsung kcdalam kotak saran atau dapat disampaikan secara tertuiis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Sosial, PMG, PP dan PA Kota Sabang Jl. K.H. Agussalim  Gampong Ie Meulee Kecamatan Sukajaya Sabang.

2.     Melalui media

E-mail: dinsosopmgpppa@mail.sabangkota.go.id

Web: https://dinsospmgpppa.sabangkota.go.id

Instangram : @dinsos_kotasabang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store