pelyanan MTBS (Manajemen terpadu balita sakit)

No. SK: 14/D-KES/TAHUN 2023

  1. Telah Mendaftar di ruang pendaftaran (memenuhi standar administrasi)

  1. sebelum melakukan tindakan bagi pasien umum harus menyelesaikan adminitrasi kekasir sebelum dilakukan tindakan sesuai dengan jenis perawatan kecuali gawat darurat
  2. menerima pelayanana gizi berupa penimbngan berat badan dan mengukur tinggai badan
  3. menerima pengkajian dengan MTBS berupa masalah yang dihadapi balita, anemnesa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan tanda bahaya umum sesuai standar, rujukan bila ada bahaya umum, pemeriksaan keluhan utama batuk/susah bernafas, diare, demam, masalah telinga, masalah gizi, screening imunisasi, pemeriksaan laboratorium
  4. menerima konseling/ penyuluhan kepada ibu sehubungan dengan penyakit balita, obat dan jadwal kunjungan ulang
  5. menerima rujukan sesuai indikasi

 

Rp. 10.000 (karcis retribusi pendaftaran) Ditambah tarif sesuai jenis pelayanan yang diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Pontianak


pelyanan MTBS (Manajemen terpadu balita sakit)

1.       Petugas                : UPT Puskesmas Siantan Hilir

2.       SMS/WA Pengaduan      : 0813 4593 4330

3.       Nomr Telpon Pengaduan : 0813 4593 4330

4.       Email                                     : pkmsiantanhilir209@gmail.com

5.       Website                               : https://dinkes.pontianak.go.id/

6.       Instagram                            : Puskesmas Siantan Hilir

7.       Facebook Funpage          : Puskesmas Siantan Hilir

8.       Kota Pengaduan

9.       Tatap Muka Langsung di UPT Puskesmas Siantan Hilir Jl. Sungai Selamat Gg. Teluk Sahang 1, Kelurahan Siantan Hilir

10.   Alur Pelayanan                  : Alur Pelayanan melalui kotak saran, online (SMS, WA, Email, Chat  FB dan IG dan secara langsung kemudian pengaduan diterima dan diperiksa. Setelah itu petugas mencatat dalam buku pengaduan dan melakukan telaah pengaduan. Setelah itu petugas menyampaikan umpan balik melalui : papan pengumuman secara online dan secara langsung selama 1-2 hari dan selesai


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pelyanan MTBS (Manajemen terpadu balita sakit)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelyanan MTBS (Manajemen terpadu balita sakit)"