No. SK: 31/SK/I/2023
Maksimal jangka waktu penyelesaian pelayanan adalah 60 menit, untuk obat racikan
Pola tarif berdasarkan peraturan Bupati Karimun No 09 Tahun 2023
Pelayanan Farmasi
Penangan pengaduan bisa secara langsung,kotak saran/link yang telah disediakan dan sosial media
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store