Pelayanan Farmasi

No. SK: 31/SK/I/2023

  1. Membawa kartu berobat puskesmas
  2. Membawa kartu BPJS jika ada
  3. Membawa Fotocopy KTP/KK

Maksimal jangka waktu penyelesaian pelayanan adalah 60 menit, untuk obat racikan

Pola tarif berdasarkan peraturan Bupati Karimun No 09 Tahun 2023

Pelayanan Farmasi

Penangan pengaduan bisa secara langsung,kotak saran/link yang telah disediakan dan sosial media

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"