Patroli Perlindungan dan Pengamanan Hutan

No. SK: 00.8.3.2/242/KTPS/DM-I/2024

  1. DPA kegiatan patroli perlindungan dan pengamanan hutan yang telah ditetapkan
  2. Membawa Surat perintah tugas
  3. Membawa Bahan dan peralatan kegiatan patroli

  1. Kasi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat menyampaikan rencana kegiatan patroli pengamanan hutan pada kepala KPHP berdasarkan DPA kegiatan perlindungan
  2. Kepala UPTD KPHP menugaskan kepala seksi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat untuk segera mengadakan rapat untuk kegiatan patroli
  3. Kasi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat memerintahkan tim untuk segera mengadakan bahan dan rapat kegiatan patroli
  4. Dalam kegiatan rapat tim mempersiapkan surat perintah kerja, rute, jadwal rencana patroli, peta rawan perambahan kawasan, sarana dan prasarana
  5. Pelaksanaan kegiatan patroli, tim menyusuri semua dalam kawasan KPHP UPTD KPHP Delta Mahakam terutama daerah yang rawan dengan perambahan dan kerusakan hutan. Dalam pelaksanaan patroli harus mencatat segala bentuk pengamatan yang terjadi dilapangan dan di dokumentasi.
  6. Membuat laporan hasil kegiatan patroli perlindungan dan pengamanan hutan.

Disesuaikan dengan informasi dari pemohon

Tidak dipungut biaya

Menindaklanjuti laporan/pengaduan

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Delta Mahakam Sub Bagian Tata Usaha, Jl. MT Haryono No. 30 Samarinda, Telp. (0541-733275)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

deltamahakam2020@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Patroli Perlindungan dan Pengamanan Hutan "