Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang

  1. Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.
  2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  3. Memiliki NPWP.
  4. Memiliki akta pendirian perusahaan/akta notaris.
  5. Memiliki domisili perusahaan.
  6. Memiliki surat ijin usaha angkutan.
  7. Pernyataan kesanggupan untuk memiliki / menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan dengan melampirkan STNK & STUK.
  8. Memiliki minimal 5 (lima) kendaraan.
  9. Memiliki / menguasai fasilitas penyimpanan kendaraan / pool.
  10. Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain untuk menyediakan fasilitas pemeliharaan/bengkel.
  11. Pertimbangan teknis / advis teknis dari Dinas Perhubungan Kabupaten / Kota.
  12. Menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek dan izin operasi.
  13. Dokumen rencana bisnis (bussines plan).
  14. Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan (SMK).

14 (empat belas) hari kerja tiap 1 (satu) surat izin

Tidak dipungut biaya

1. Dokumen Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang. 2. Rekapitulasi Daftar Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang.

Website : dishub.kaltimprov.go.id

Email : bidang.llaj@gmail.com

Seksi Angkutan Jalan pada Bidang LLAJ Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

Jl. Kesuma Bangsa No. 1 Samarinda

Telepon: (0541) 737267.

Faksimili: (0541) 207033.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang"