Legalisasi Bantuan Sosial

No. SK: B/000.8.3.2/1642/KKT-PU/V/2024

  • Persyaratan Legalisasi Bantuan Sosial
    1. 1. FC KK
    2. 2. FC E-KTP
    3. 3. Proposal Bantuan Sosial dari Kelurahan/Desa
    4. 4. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Lurah/Desa

  • Prosedur Legalisasi Bantuan Sosial
    1. 1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
    2. 2. Petugas menerima, mencatat dan memeriksa berkas pemohon
    3. 3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas
    4. 4. Pengolahan Surat Rekomendasi
    5. 5. Penandatanganan Surat Rekomendasi
    6. 6. Pengelolaan Pengadministrasian Surat
    7. 7. Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat
    8. 8. Pemohon menerima Surat Rekomendasi Bantuan Sosial

1.    Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan

2.    Petugas menerima, mencatat dan memeriksa berkas pemohon

3.    Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas

4.    Pengolahan Surat Rekomendasi

5.    Penandatanganan Surat Rekomendasi

6.    Pengelolaan Pengadministrasian Surat Rekomendasi

7.    Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat

8.Pemohon menerima Surat Rekomendasi Bantuan Sosial

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Bantuan Sosial

1.    Langsung : Petugas di kantor Kecamatan Kusan Tengah

Alamat : Jl. Perkantoran Kecamatan Desa Saring Sungai Bubu

2.    Tidak Langsung melalui media :

-       Aplikasi Lapor (www.lapor.go.id, SMS 1708, mobile apps atau Twitter)

-       Email : kusantengah@gmail.com

-       Website https://keckusantengah.tanahbumbukab.go.id

-       Instagram : kusantengah.kec

-       Facebook : Kecamatan Kusan Tengah

3. Kotak Saran/Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

- Aplikasi Lapor (www.lapor.go.id, SMS 1708, mobile apps atau Twitter) - Email : kusantengah@gmail.com - Website https://keckusantengah.tanahbumbukab.go.id - Instagram : kusantengah.kec - Facebook : Kecamatan Kusan Tengah

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Bantuan Sosial"