Rekomendasi Surat Izin Praktik Bidan Mandiri

  1. Surat Rekomendasi dari Puskesmas setempat sesuai alamat SIPB ( Form 3 )
  2. Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB) yang masih berlaku
  3. Ijazah Bidan
  4. SK dari Fasyankes tempat bekerja (untuk SIPB di Fasyankes) atau Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktek bermaterai (untuk SIPB Mandiri)
  5. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Setempat IBI Cabang
  6. KTP dan Surat keterangan domisili untuk KTP bagi tempat tinggal yang tidak sesuai KTP
  7. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang Surat Izin Praktik (SIP)
  8. Untuk Pengajuan SIPB Melampirkan SIPB di Fasilitas Pelayanan Kesahatan Lain Yang Masih Berlaku
  9. Pasfoto Berwarna 4 x 6 (Format Image JPG/PNG)
  10. Surat Pernyataan Pemohon di kirim ke Dinas Kesehatan

Maksimal jangka waktu penyelesaian pelayanan adalah 9 Hari Jam Kerja, dimulai dari Tenaga Kesehatan datang untung mengurus Rekomendasi Izin Praktik Bidan Mandiri, Pengecekan Syarat Pengajuan Izin Praktik Bidan Mandiri, Penginputan data kedalam Applikasi Kesehatan, Menunggu Konfirmasi Surat Izin Praktik Bidan Mandiri Keluar.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Praktik Bidan Mandiri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.


https://www.lapor.go.id/

https://apps.apple.com/id/app/sp4n-lapor/id1486554343

Penangan pengaduan : 

1.bisa secara langsung datang ke Dinas Kesehatan

2. Melalui Kotak Saran yang tersedia di Dinas Kesehatan

3. Melalui Website Dinas Kesehatan

4. Melalui SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store