Surat Informasi Tata Ruang

  1. Formulir Permohonan Informasi Tata Ruang
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  3. Fotocopy Dokumen Penguasaan Lahan atau Alas Hak (Sertipikat Tanah, Surat Sewa Tanah, dsb)
  4. Dokumen Sertifikat Standar Perizinan Berusaha OSS (jika ada)

  1. Pemohon Mengisi Formulir dan Melengkapi Persyaratan
  2. Petugas Melakukan Pengecekan Berkas Persyaratan
  3. Petugas Memproses dan Melakukan Analisa Terhadap Data Permohonan
  4. Penerbitan Surat Informasi Tata Ruang
  5. Pemohon Mengambil Surat Informasi Tata Ruang

Terhitung Setelah Berkas Lengkap dan Benar

Tidak dipungut biaya

Surat Informasi Tata Ruang

Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat Disampaikan ke Nomor Pelayanan 087727276939

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Informasi Tata Ruang"