Bantuan Bibit Tanaman

No. SK: 00.8.3.2/242/KTPS/DM-I/2024

  1. Membawa Surat Permohonan Bantuan Bibit Tanaman
  2. Membawa Peta lokasi atau tempat rencana penanaman untuk pemohon
  3. Membawa Copy Kartu Identitas Pemohon
  4. Memberikan Kontak person dari pemohon yang dapat dihubungi
  5. Jumlah dan jenis bibit yang diminta

  1. Masyarakat bermohon kepada UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Delta Mahakam.
  2. Petugas UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Delta Mahakam menyiapkan jumlah dan jenis bibit yang dimohon sesuai stock atau ketersediaan bibit.
  3. Petugas UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Delta Mahakam melakukan penyerahan bibit kepada pemohon.

Disesuaikan dengan informasi dari pemohon

Tidak dipungut biaya

Bibit Tanaman dan Berita Acara Serah Terima Bantuan Bibit Tanaman

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Delta Mahakam Sub Bagian Tata Usaha, Jl. MT Haryono No. 30 Samarinda, Telp. (0541-733275)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

deltamahakam2020@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Bibit Tanaman"