Pelayanan KB

No. SK: 14/D-KES/TAHUN 2023

  1. Mendaftar di ruang pendaftaran (memenuhi standar administrasi)
  2. Pasien harus membawa kartu KB (untuk pasien ulangan)

  1. Sebelum melakukan tindakan bagi pasien umum harus menyelesaikan administrasi ke kasir sebelum dilakukan tindakan sesuai dengan jenis perawatan kecuali gawat darurat.
  2. Pasien mendapatkan anamnesa dari dokter / bidan
  3. Pasien mendapatkan pemeriksaan fisik berupa : Tekanan darah, nadi pernafasan, suhu, konjungtiva, payudara, bengkak pada wajah / tangan/ kaki ( sesuai dengan kebutuhan)
  4. Pasien mendapatkan pelayanan KB
  5. Menerima konseling
  6. Menerima jadwal kunjungan ulang
  7. Menerima rujukan jika perlu

 Membutuhkan waktu pelayanan 15 - 20 menit


Rp. 10.000 (karcis retribusi pendaftaran) Ditambah tarif sesuai jenis pelayanan yang diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Pontianak


PELAYANAN KB

1.       Petugas                : UPT Puskesmas Siantan Hilir

2.       SMS/WA Pengaduan      : 0813 4593 4330

3.       Nomr Telpon Pengaduan : 0813 4593 4330

4.       Email                                     : pkmsiantanhilir209@gmail.com

5.       Website                               : https://dinkes.pontianak.go.id/

6.       Instagram                            : Puskesmas Siantan Hilir

7.       Facebook Funpage          : Puskesmas Siantan Hilir

8.       Kota Pengaduan

9.       Tatap Muka Langsung di UPT Puskesmas Siantan Hilir Jl. Sungai Selamat Gg. Teluk Sahang 1, Kelurahan Siantan Hilir

10.   Alur Pelayanan                  : Alur Pelayanan melalui kotak saran, online (SMS, WA, Email, Chat  FB dan IG dan secara langsung kemudian pengaduan diterima dan diperiksa. Setelah itu petugas mencatat dalam buku pengaduan dan melakukan telaah pengaduan. Setelah itu petugas menyampaikan umpan balik melalui : papan pengumuman secara online dan secara langsung selama 1-2 hari dan selesai


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan KB

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KB"