No. SK: 14/D-KES/TAHUN 2023
Membutuhkan
waktu pelayanan 1-60 menit
Rp. 10.000 (karcis retribusi pendaftaran) Ditambah tarif sesuai jenis pelayanan yang diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Pontianak
Pelayanan Pencabutan Gigi
1. Petugas : UPT Puskesmas Siantan Hilir
2. SMS/WA Pengaduan : 0813 4593 4330
3. Nomr Telpon Pengaduan : 0813 4593 4330
4. Email : pkmsiantanhilir209@gmail.com
5. Website : https://dinkes.pontianak.go.id/
6. Instagram : Puskesmas Siantan Hilir
7. Facebook Funpage : Puskesmas Siantan Hilir
8. Kota Pengaduan
9. Tatap Muka Langsung di UPT Puskesmas Siantan Hilir Jl. Sungai Selamat Gg. Teluk Sahang 1, Kelurahan Siantan Hilir
10. Alur Pelayanan : Alur Pelayanan melalui kotak saran, online (SMS, WA, Email, Chat FB dan IG dan secara langsung kemudian pengaduan diterima dan diperiksa. Setelah itu petugas mencatat dalam buku pengaduan dan melakukan telaah pengaduan. Setelah itu petugas menyampaikan umpan balik melalui : papan pengumuman secara online dan secara langsung selama 1-2 hari dan selesai
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store