Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: B/000.8.3.2/1642/KKT-PU/V/2024

  • Persyaratan Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
    1. 1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan yang diketahui RT
    2. 2. FC KK
    3. 3. FC E-KTP

  • Prosedur Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
    1. 1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
    2. 2. Petugas menerima, mencatat dan memeriksa berkas pemohon
    3. 3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas
    4. 4. Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat
    5. 5. Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sudah di legalisasi

1.    Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan

2.    Petugas menerima, mencatat dan memeriksa berkas pemohon

3.    Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas

4.    Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat

5.    Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sudah di legalisasi


Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

1.    Langsung : Petugas di kantor Kecamatan Kusan Tengah

Alamat : Jl. Perkantoran Kecamatan Desa Saring Sungai Bubu

2.    Tidak Langsung melalui media :

-       Aplikasi Lapor (www.lapor.go.id, SMS 1708, mobile apps atau Twitter)

-       Email : kusantengah@gmail.com

-       Website https://keckusantengah.tanahbumbukab.go.id

-       Instagram : kusantengah.kec

-       Facebook : Kecamatan Kusan Tengah

3. Kotak Saran/Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

- Aplikasi Lapor (www.lapor.go.id, SMS 1708, mobile apps atau Twitter) - Email : kusantengah@gmail.com - Website https://keckusantengah.tanahbumbukab.go.id - Instagram : kusantengah.kec - Facebook : Kecamatan Kusan Tengah

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"