No. SK: 065/097/35.09.1.24/2024
Ø Jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan metode pemilihan baik tender maupun seleksi. Ø Jangka waktu penyelesaian tender kurang lebih 25 ( dua puluh lima ) hari dan seleksi kurang lebih 45 ( empat puluh lima ) hari 1. 1. 1 ( satu ) hari untuk penerimaan surat permohonan proses pengadaan barang dan jasa dan disposisi dari Kabag. Pengadaan barang dan jasa kepada Kasubbag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa 2. 1 ( satu ) hari untuk proses reviu berkas yang dimohonkan tender/seleksi 3. 1 ( satu ) hari untuk laporan hasil reviu dan disposisi dari Kabg. Pengadaan Barang dan Jasa kepada Kelompok Kerja Pemilihan 4. 2 ( dua ) hari untuk Kelompok Kerja Pemilihan persiapan dokumen pemilihan dan persiapan tender / seleksi 5. 2 ( dua puluh ) hari untuk pelaksanaan tender sampai pemenang tender dan 40 ( empat puluh ) hari untuk pelaksanaan seleksi sampai pemenang seleksi |
Tidak dipungut biaya
Pelayanan E – TENDERING
Penyampaian pertanyaan, saran, aduan dan masukan melalui :
a. Helpdesk LPSE ( datang langsung )
b. Email : bag.pbj@jemberkab.go.id
c. Kontak Pengaduan di portal lpse.jemberkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store