Pelayanan E – TENDERING

No. SK: 065/097/35.09.1.24/2024

  • Pelayanan E – TENDERING
    1. Dokumen yang di upload pada system SPSE (softcopy): a. HPS b. KAK / Spesifikasi Teknis (format PDF), Gambar apabila diperlukan c. Rancangan Kontrak (format doc) d. Informasi lainnya apabila diperlukan
    2. Dokumen yang disampaiakan ke UKPBJ (hardcopy); a. Surat Permohonan Tender ditandatangani oleh PA/KPA berdasarkannota dinas dari PPK dengan memuat informasi: Nama Kegiatan, Nama Pekerjaan, Pagu, HPS, dan Data PPK ( Nama, NIP, Jabatan, No. Telp., E-mail ). Tanggal surat maksimal 7 hari b. Detail harga paket pekerjaan pada RUP c. Rencana Kegiatan dan Anggaran ( RKA ) / Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA )d. Surat Ketetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan ( RPP ), tanggal maksimal 7 hari e. HPS dan KAK / Spesifikasi Teknis yang ditandatangani PKK, bertanggal dan berstempel f. SK Pejabat Pembuat Komitmen g. Surat Kesiapan Aanwijzer h. Screenshot Pengajuan Tender / seleksi melalui aplikasi LPSE oleh PPK

  • Pelayanan E – TENDERING
    1. Perangkat Daerah mengajukan permohonan proses tender / seleksi;
    2. Penatalaksana pelayanan menerima, memeriksa dan melaporkan permohonan tersebut kepada Kabag. Pengadaan Barang dan Jasa;
    3. KABAG. PBJ mendisposisi kepada Kasubbag. Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa
    4. KASUBBAG. Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa menelaah dan reviu berkas permohonan; 4a. Berkas diseyuji, laporkan kepada Kabag. Pengadaan Barang dan Jasa selanjutnya menunjuk Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan untuk dilakukan tender / seleksi; 4b. Berkas revisi, laporkan kepada Kabag. Pengadaan Barang dan Jasa, selanjutnya menyerahkan berkas Kembali ke Perangkat Daerah untuk dilakukan revisi POKJA pemilihan melakukan persiapan dan pelaksanaan tender / seleksi.

Ø Jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan metode pemilihan baik tender maupun seleksi.

Ø Jangka waktu penyelesaian tender kurang lebih 25 ( dua puluh lima ) hari dan seleksi kurang lebih 45 ( empat puluh lima ) hari

1.   1. 1 ( satu ) hari untuk penerimaan surat permohonan proses pengadaan barang dan jasa dan disposisi dari Kabag. Pengadaan barang dan jasa kepada Kasubbag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa

2.   1 ( satu ) hari untuk proses reviu berkas yang dimohonkan tender/seleksi

3.   1 ( satu ) hari untuk laporan hasil reviu dan disposisi dari Kabg. Pengadaan Barang dan Jasa kepada Kelompok Kerja Pemilihan

4.   2 ( dua ) hari untuk Kelompok Kerja Pemilihan persiapan dokumen pemilihan dan persiapan tender / seleksi

5.   2 ( dua puluh ) hari untuk pelaksanaan tender sampai pemenang tender dan 40 ( empat puluh ) hari untuk pelaksanaan seleksi sampai pemenang seleksi


Tidak dipungut biaya

Pelayanan E – TENDERING

Penyampaian pertanyaan, saran, aduan dan masukan melalui :

a.    Helpdesk LPSE ( datang langsung )

b.   Email : bag.pbj@jemberkab.go.id

c. Kontak Pengaduan di portal lpse.jemberkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E – TENDERING"