Pelayanan Surat Keterangan Penghasilan

No. SK: Nomor 28 Tahun 2016

  1. Pengantar RT
  2. Pernyataan yang bersangkutan bermaterai Rp. 6.000,-
  3. Fotocopy KK/KTP
  4. Fotocopy KTP 2 Orang Saksi
  5. Lunas PBB Tahun berjalan

  1. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas
  2. Petugas membuat dan menerbitkan surat keterangan penghasilan
  3. Pemohon menerima surat keterangan penghasilan

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penghasilan

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah

 2. Kotak Pengaduan/Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Penghasilan"