Aplikasi OMSPAM

No. SK: 100.3.3/27/2023

  1. Pelayanan kepada Pemerintah Gamong dalam Wilayah Kota Sabang.

  1. Pemohon masuk mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial,PMG,PP dan PA Kota Sabang;
  2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen
  3. Petugas menginput data realisasi DD.
  4. Petugas mengecek kembali kesesuaian dengan data pemohon.
  5. Petugas memprint out hasil inputan data;
  6. Petugas menyerahkan data print out ke petugas front office;
  7. Petugas front office mendokumentasikan dan menyerahkan kepada pemohon;
  8. Pemohon menandatangankan kepada Keuchik;
  9. Pemohon menyerahkan kembali ke Dinas Sosial, PMG, PP dan PA, print out yang sudah ditandatangani.

Satu Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Aplikasi OMSPAM

1.    Pengaduan, saran dan masukan dapat dimasukkan langsung kcdalam kotak saran atau dapat disampaikan secara tertuiis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Sosial, PMG, PP dan PA Kota Sabang Jl. K.H. Agussalim  Gampong Ie Meulee Kecamatan Sukajaya Sabang.

2.     Melalui media

E-mail: dinsosopmgpppa@mail.sabangkota.go.id

Web: https://dinsospmgpppa.sabangkota.go.id

Instangram : @dinsos_kotasabang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store