Pelayanan Surat Persetujuan Lingkungan

No. SK: Nomor 28 Tahun 2016

  1. Surat persetujuan lingkungan yang sudah disetujui RT
  2. (Fotocopy KK/KTP Pemohon, Fotocopy KTP warga yang menyetujui yang)
  3. sketsa lokasi dilampiri foto lokasi
  4. Fotocopy Sertifikat Tanah dan Lunas PBB tahun berjalan
  5. Surat Penumpangan/sewa

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat PersetujuanLingkungan
  3. Pemohon menerima Surat Persetujuan Lingkungan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Lingkungan

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah

 2. Kotak Pengaduan/Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Persetujuan Lingkungan"