Posko Pemilu

  1. Membawa identitas diri yang sah, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau identitas resmi lainnya
  2. Membawa Bukti awal yang mendukung pengaduan, seperti dokumen, foto, rekaman video, atau bukti lainnya yang relevan dengan dugaan pelanggaran Pemilu
  3. Pengaduan harus diajukan secara tertulis dan mencakup informasi rinci tentang dugaan pelanggaran, termasuk waktu, tempat, dan pihak yang terlibat dan harus ditandatangani oleh pelapor.
  4. Informasi tambahan yang bisa mendukung pengaduan, seperti saksi-saksi yang dapat memberikan kesaksian terkait pelanggaran yang dilaporkan
  5. Mengisi formulir pengaduan yang disediakan oleh pos Pemilu Kejaksaan Negeri Padang Lawas
  6. Pelapor harus memberikan kontak yang dapat dihubungi untuk tindak lanjut pengaduan, seperti nomor telepon atau alamat email.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Posko Pemilu

Pengguna layanan mengajukan ke seksi intelijen pada Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Posko Pemilu"