Pelayanan Pasien UGD

  1. KTP / Kartu BPJS Pasien Umum/BPJS
  2. Pengantar Rawat Inap Bagi pasien Rawat Inap

  1. Pasien datang ke IGD, setelah dilakukan triase (sistim seleksi pasien yang datang ke IGD berdasarkan tingkat kegawatdaruratan serta prioritas dan kecepatan penanganan oleh dokter/perawat jaga).
  2. Keluarga mendaftar di TPP 24 jam mengisi formulir lembar persetujuan administrasi dan general consent serta menunjukkan kartu BPJS/ asuransi lain dan KTP ( untuk yang mempunyai Asuransi )
  3. Setelah pasien diperiksa oleh dokter jaga dan membutuhkan perawatan lanjutan maka dibuatkan surat perintah rawat inap dan dibawa ke TPP 24 jam untuk mencari kamar sesuai dengan yang diinginkan bagi pasien umum sedangkan untuk pasien KTP sesuai ketentuan yang berlaku
  4. Bagi peserta BPJS/ asuransi lain apabila menghendaki naik kelas perawatan maka harus menandatangani persetujuan
  5. Pasien yang tidak membutuhkan resusitasi dan stabilisasi hingga batas waktu 2 jam bisa pindah ruang rawat inap
  6. Untuk Pasien kritis yang membutuhkan resusitasi dan stabilisasi hingga batas waktu maksimal 6 jam. Bila sampai dengan batas waktu 6 jam yang terlewati dan tidak terdapat ruangan yang sesuai dengan kebutuhan pasien maka pasien dialihkan rawat-kan ke rumah sakit lain dengan persetujuan keluarga
  7. Bila rumah sakit lain yang dituju tidak tersedia fasilitas yang dibutuhkan pasien dipindahkan ke ruang rawat inap dengan memberikan pernyataan persetujuan keluarga atas segala risiko yang mungkin terjadi
  8. Jika pasien dalam kondisi tidak gawat darurat, pasien atau keluarga pasien diberikan pilihan untuk tetap dilakukan tindakan atau pemeriksaan di RS ini atau dirujuk ke RS lain
  9. Petugas IGD mengantar pasien ke ruangan yang diinginkan dan petugas IGD melakukan timbang terima dengan petugas ruang rawat inap
  10. Pasien pulang atau dirujuk

1.Pelayanan Triage : menggunakan Australian Triage Scale (ATS)

ATS 1 Resutitasi (Segera)

ATS 2 Gawat Darurat  (10 Menit)

ATS 3 Darurat (30 Menit)

ATS 4 Semi darurat (60 Menit)

ATS 5 Tidak Darurat  (120 Menit)

Sesuai Perda Boalemo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Tani dan Nelayan Kab. Boalemo (Pasien Umum)

Sesuai Tarif E-Klaim INA CBG (Pasien BPJS)

Pelayanan Gawat Darurat Rawat Jalan/Rawat Inap/Visum Et Revertum

1.       Pengaduan langsung kepada petugas

2.       Petugas Informasi 

3.       Kotak saran yang tersedia

4.       Telepon 081341788776 (Rosmalinda Abdul)

5.       Email: rstnboalemo@yahoo.co.id

6.       Website: https/rstn.boalemokab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien UGD"