Pelayanan Surat Keterangan Kematian Non Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)

No. SK: Nomor 28 Tahun 2016

  1. Surat Pernyataan dari salah satu ahli waris/anak bermaterai Rp. 6.000,-dan diketahui Ketua RT
  2. Fotocopy KTP salah satu ahli waris/anak
  3. Fotocopy KTP Saksi 2 (dua) orang

  1. Pemohon menyerahkan berkaspermohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Kematian Non SIAK
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Kematian Non SIAK

55 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kematian Non SIAK

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah

2. Kotak Pengaduan/Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kematian Non Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)"