Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

No. SK: 357 Tahun 2024

  1. Koordinat lokasi yang dimohon (berdasarkan Peta Bidang Tanah/PTP yang diterbitkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun);
  2. Pernyataan Sempadan Tanah dan Alamat yang Benar dari kelurahan/desa setempat (ditandatangani di atas materai);
  3. Kebutuhan luas lahan;
  4. Informasi penguasaan tanah;
  5. Informasi bangunan;
  6. Informasi jenis kegiatan/usaha (KBLI 5 digit)
  7. Rencana Teknis Terinci: a. Rencana Tapak dilengkapi titik ikat koordinat tanah dan alamat yang benar berdasarkan Pernyataan Sempadan b. Denah Bangunan Lengkap c. Tampak Bangunan (Depan, Belakang, Kanan, Kiri) dan Melintang) d. Potongan Bangunan (Memanjang dan Melintang) e. Spesifikasi Teknis Bangunan (sesuai spesifikasi pekerjaan)
  8. Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha UMK yang telah diterbitkan secara online (Otomatis);
  9. KKPR yang telah diterbitkan secara online (Otomatis);
  10. Bukti pembayaran penerimaan negara (PNBP) Peta Bidang Tanah/Pengukuran Bidang Tanah/ PTP;
  11. Pertimbangan Teknis Pertanahan;
  12. Pernyataan Kebenaran Data dan Informasi serta dapat dipertanggungjawabkan (ditandatangani di atas materai);
  13. Jenis Data (PDF).

20 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Verifikasi Pemenuhan Persyaratan dan Standar Teknis Pemanfaatan Ruang

Ruang konsultasi dan pengaduan
Kotak Saran dan Pengaduan
Media Informasi Layanan
Survey Kepuasan Masyarakat Elektronik
Website
SPAN Lapor : www.lapor.go.id/
Email : pupr.karimun@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)"