Pelayanan Registrasi Relass dari Pengadilan

No. SK: Nomor 28 Tahun 2016

  1. Surat Relass tergugat/penggugatyang tidak berada di tempat

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Meregistrasi Surat Relass
  3. emohon menerima Registrasi Surat Relass

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Relass dari Pengadilan

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah

 2. Kotak Pengaduan/Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Relass dari Pengadilan"