Pelayanan Ambulans

No. SK: Nomor 075 Tahun 2023

  1. Permintaan dari eksternal RSUD Kabupaten Kubu Raya.
  2. Pasien JKN ada bukti Surat; Rekomendasi Dinsos atau Surat Perintah Visum et Repertum dari kepolisian
  3. Pasien umum / BPJS membayar sesuai tarif
  4. Keluarga wajib melaporkan kematian ke RT / RW setempat
  5. Kematian tanpa ada kesaksian keluarga wajib melaporkan ke pihak kepolisian.

  1. Mendapat informasi / laporan dari kepolisian, Dinas Sosial, atau Masyarakat tentang keberadaan jenazah
  2. Petugas mobil jenazah dan petugas pemulasaran jenazah menyiapkan perlengkapan dan APD untuk penjemputan jenazah
  3. Berangkat menjemput jenazah di TKP berdasarkan laporan

Respon time keberangkatan driver ambulance setelah menerima perintah penugasan (± 10 menit) / sesuai dengan jarak yang dituju.

Peraturan Bupati Kubu Raya No. 30 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kubu Raya

Pelayanan Ambulans

1.   Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kubu Raya

2.   Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kubu Raya

3.   Atau surat yg dialamatkan ke Jl J081351214776

5.   Telepon /Fax. : 081351214776

6.    Website           : http://rsud.kuburayakab.go.id

7.   Email              : rsudkuburaya@gmail.com

8.   Facebook        : Rsud Kubu Raya

9.Instagram       : @rsud_kuburaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store