Pelayanan Surat Pengantar Cerai

No. SK: Nomor 28 Tahun 2016

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Fotocopy KK
  4. Surat Pernyataan di atas materai Rp. 6.000 dengan 2 saksi yang memiliki hubungan keluarga dari pihak suami dan istri dan mengetahui Ketua RT
  5. Fotocopy KTP saksi
  6. Fotocopy surat nikah
  7. Lunas PBB Tahun berjalan
  8. Untuk persyaratan KTP dan KK yang berfotocopy wajib melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir
  9. Surat Kuasa wajib bermaterai Rp. 6.000,-

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Pengantar Cerai
  3. emohon menerima Surat Pengantar Cerai

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Cerai

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah

 2. Kotak Pengaduan/Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Cerai"