Pelayanan Kasir

  • Rawat Jalan
    1. 1. Pasien Umum : - Honor dokter - Resep - Form pemeriksaan penunjang - Kwitansi pembayaran jasa dokter
    2. 2. Pasien BPJS / KIS / JAMKESDA : - Lembar diagnosa. - kelengkapan jaminan (fotokopi kartu BPJS / KIS / JAMKESDA. surat rujukan) - Surat Elegibilitas Peserta (SEP) - Surat rujukan. surat kontrol - Resep dan Form pemeriksaan penunjang (jika diperlukan )
    3. 3. Pasien Asuransi : - Lembar isian diagnosa dari asuransi yang sudah diisi lengkap oelh dokter dan di tanda tangani. - Honor dokter - Kartu Asuransi - Resep dan penujang jika diperlukan
  • Rawat Inap
    1. 1. Surat Rencana pulang dari perawat ruangan
    2. 2. Kartu tunggu
    3. 3. Kelengkapan Persyaratan jaminan BPJS ( fotokopi Kartu BPJS. SEP)
    4. 4. Persaratan penjaminan jamkot /jamkesda ( Surat jaminan dari Jamkot /jamkesda)

  • Rawat Jalan
    1. 1. Pasien/keluarga menyerahkan kelengkapan persyaratan rawat jalan.
    2. 2. Menunggu panggilan
    3. 3. Pengecekan billing oleh petugas
    4. 4. Penyelesaian administrasi
  • Rawat Inap
    1. 1. Pengurusan izin pulang pasien - Pasien umum : Keluarga / penanggung jawab pasien menyerahkan Surat rencana Pulang dan. Kartu tunggu . - Pasien BPJS/KIS/JAMKESDA : Keluarga / penanggung jawab pasien menyerahkan Surat Rencana Pulang. Kartu Tunggu .dan berkas jaminan
    2. 2. Menunggu panggilan
    3. 3. Pengecekan billing oleh petugas
    4. 4. Penyelesaian administrasi
    5. 5. Menyerahkan surat ijin pulang ( SIP) ke petugas ruangan

Rata-rata 20 menit

1.    Pasien Umum : Peraturan Walikota Bogor nomor 29 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Unit Organisasi Bersifat Khusus RSUD Kota Bogor

 

2.    Pasien Peserta  JKN/BPJS :  PMK No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan

Kesehatan

Pelayanan Kasir

Email : official@rsudkotabogor.co.id Telp               : (0251) 8312292

WhatsApp only : 0821 8388 3851

Kotak Saran

Humas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store