layanan Tilang

No. SK: KEP-23B/L.1.26/Cr.5/05/2024

  1. SLIP SETORAN PEMBAYARAN TILANG

Para Pelanggar Tilang datang ke kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues dengan membawa blanko tilang, mendaftar ke loket tilang untuk mendapatkan nomor antrian, setelah mendapatkan giliran menuju ke loket petugas tilang untuk mendapatkan kode pembayaran denda dan biaya tilang dan selanjutnya membayar ke kantor pos atau indomaret. Pelanggar yang sudah membayar denda dan biaya tilang untuk mengambil barang bukti (SIM/STNK) cukup membawa slip setoran kepada petugas tilang untuk ditindaklanjuti

Ditentukan sesuai tarif Penggunaan Sarana Pembayaran dan biaya Perkara Rp. 1.000.-

layanan tilang

Website : https://kejari-gayolues.kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "layanan Tilang"