No. SK: KEP-23B/L.1.26/Cr.5/05/2024
Para Pelanggar Tilang datang ke kantor Kejaksaan
Negeri Gayo Lues dengan membawa blanko tilang,
mendaftar ke loket tilang untuk mendapatkan nomor
antrian, setelah mendapatkan giliran menuju ke loket
petugas tilang untuk mendapatkan kode pembayaran
denda dan biaya tilang dan selanjutnya membayar ke
kantor pos atau indomaret. Pelanggar yang sudah
membayar denda dan biaya tilang untuk mengambil
barang bukti (SIM/STNK) cukup membawa slip
setoran kepada petugas tilang untuk ditindaklanjuti
Ditentukan sesuai tarif Penggunaan Sarana
Pembayaran dan biaya Perkara Rp. 1.000.-
layanan tilang
Website : https://kejari-gayolues.kejaksaan.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store