Fasilitasi Penyiapan Perhutanan Sosial (PS)

No. SK: 00.8.3.2/242/KTPS/DM-I/2024

  1. Surat Permohonan Fasilitasi Penyiapan Perhutanan Sosial
  2. Rencana para pihak yang bekerjasama
  3. Lokasi atau areal kerjasama
  4. Berita Acara Pembentukan KTH
  5. Kontak person dari pemohon yang dapat dihubungi

  1. KTH bermohon kepada UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Delta Mahakam
  2. Memproses usulan untuk di tindak lanjuti atau tidak dan pemberian fasilitas.
  3. Permohonan pengusulan di evaluasi untuk di fasilitasi atau tidak.
  4. Proses verifikasi dilapangan, mengumpulkan data dan informasi.
  5. Hasil dari pengumpulan data dianalisa dan disampaikan kepada pimpinan (apakah masuk skema PS atau Non PS).
  6. Pembahasan bersama oleh pemohon, stekholder dan Penyuluh Kehutanan/Pokja PMPS tentang skema Penyiapan Perhutanan Sosial (HD, HKM, HTR, HA dan Kemitraan).
  7. Pokja membuat rencana fasilitas disampaikan kepada pimpinan dan pemohon.
  8. Pelaksanaan fasilitas penyiapan perhutanan sosial bersama instansi terkait.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Naskah Kerjasama Kemitraan (NKK)

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Delta Mahakam Sub Bagian Tata Usaha, Jl. MT Haryono No. 30 Samarinda, Telp. (0541-733275)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

deltamahakam2020@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyiapan Perhutanan Sosial (PS)"