Pemadaman Kebakaran

  1. tidak memerlukan persyaratan, hanya dengan laporan kejadian ke kantor UPT Pemadam Kebakaran dan call center 112

  • laporan kebakaran
    1. hubungi dengan WA 082112125113 atau call center 112
    2. berikan informasi selengkapnya terkait lokasi dan kejadian kebakaran

Pemadam kebakaran melaksanakan pemadaman dimulai dari menerima laporan dari masyarakat sampai dengan lokasi dan melakukan penyemprotan pertama dengan target 15 menit

Tidak dipungut biaya

Pemadaman Kebakaran

dapat melakukan laporan ke WhatsApp dan Call center 112

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemadaman Kebakaran"