Pelayanan Surat Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

No. SK: Nomor 28 Tahun 2016

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Lunas PBB Tahun berjalan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat PengantarSKCK
  3. Pemohon menerima Surat Pengantar SKCK

55 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah

 2. Kotak Pengaduan/Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"