Pelayanan Instalasi Farmasi

  • Rawat Jalan
    1. 1. Resep Dokter
    2. 2. Untuk pasien BPJS /Jamkesda/Jamkot disertakan SEP
    3. 3. Untuk pasien Asuransi disertakan Surat jaminan perusahaan
  • Rawat Inap
    1. 1. Resep dokter
    2. 2. Pasien Asuransi disertakan surat jaminan perusahaan.

  • 1. Pasien / keluarga menyerahkan resep ke depo farmasi
    1. 2. Mendapatkan nomor antrian
    2. 3. Penyerahan obat – informasi penggunaan obat
    3. 4. Pasien pulang

-      Resep selesai dalam waktu < 1 jam terhitung mulai dari penyerahan resep

menit

Pasien Umum : Peraturan Walikota Bogor nomor 29 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Unit Organisasi Bersifat Khusus RSUD Kota Bogor.

2.  Pasien  Peserta  JKN/BPJS :  PMK No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Farmasi

Email : official@rsudkotabogor.co.id Telp               : (0251) 8312292

WhatsApp only : 0821 8388 3851

Kotak Saran

Humas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store