Pengujian Kendaraan Bermotor

  1. berkas permohonan pengujian
  2. kartu BLUE terakhir
  3. Sertifikat Uji KIR terakhir
  4. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  5. kartu SRUT (untuk mobil uji pertama)

  1. Mengisi formulir pendaftaran secara offline untuk mendaftar sesuai dengan jenis layanan yang tersedia
  2. menyerahkan formulir pendaftaran beserta dengan berkas persyaratan permohonan kepada petugas administrasi pendaftaran untuk di periksa kelengkapan berkas dan sekaligus cek fisik bagian luar aksesoris keadaan mobil yang akan di uji oleh petugas
  3. Pengguna akan mendapat 2 (dua) pernyataan lisan,hasil sesuai dengan keadaan hasil cek berkas dan fisik yang telah dilakukan oleh petugas administrasi yaitu sebagai berikut : 1. bila berkas lengkap dan keadaan aksesoris kendaraan sesuai dengan standar pengujian ,maka akan menerima kembali berkas formulir pendaftaran beserta dengan berkas pesyaratan dan Lanjut ke point nomor 4 (empat) 2. bila berkas tidak lengkap ataupun fisik endaraan yang akan di uji tidak sesuai standar untuk pengujian kendaraan bermotor maka permohonan pengguna akan di tolak, dan tidak dapat melanjutkan pengujian kendaraannya,yang berarti di wajibkan untuk merubah kondisi fisik aksesoris kendaraannya kembali standar sesuai dengan peraturan keselamatan dalam penggunaan aksesoris kendaraan dan melakukan kembali pendaftaran ulang (kembali ke point 1) Seperti Contoh : Knalpot tidak standar, Kaca riben melebihi ukuran,bumper modifikasi, ,lampu-lampu aksesoris tidak sesuai dengan penggunaan dan tempatnya, dan sebagainya
  4. Pengguna layanan menuju gedung/tempat pengujian kendaraan bermotor untuk melakukan cek keadaan hidup dari kondisi mesin dan peralatan dari kendaraannya
  5. 5. Setelah selesai melakukan pengujian kendaraan Pengguna akan mendapat 2 (dua) hasil sesuai dengan keadaan hasil pengujian yaitu : ? bila hasil pengujian kendaraannya berhasil dengan baik sesuai dengan standar keselamatan ,maka langsung ke point 6 (enam) ? bila hasil pengujian kendaraannya tidak berhasil dalam pengujian Seperti contoh: Lampu Rem Mati,Rem tidak berfungsi dengan baik,lampu tidak sesuai standar,knalpot tidak standar, dan sebagainya. Maka pengguna diwajibkan untuk memperbaiki / merubah kendaraannya terlebih dahulu disesuaikan dengan aturan kondisi kendaraan yang sesuai dengan keselamatan berkendara , yang berarti akan dilakukan proses ulang pendaftaran kembali dalam melakukan pengujian kendaraan yaitu kembali ke point 1
  6. Pengguna layanan kembali menuju administrasi untuk menyerahkan berkas hasil dari penguji kendaran yang telah di uji untuk menerima menerima Kartu Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE),Sertifikat Uji KIR dan Stiker BLUE dan tidak ada biaya (gratis)

Jangka waktu dalam proses maksimal 32 Menit sejak diterimanya berkas permohonan   secara lengkap dan benar.


Tidak dipungut biaya

Kartu Bukti Lulus UJi Elektronik (BLUE), Stiker BLUE dan Sertifikat Kartu UJi KIR

A.    Kontak Person : Kepala UPT

    No Telp/Handphone 081349656283

B.   Email : Pkbtanbu86@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Kendaraan Bermotor"