Pengembalian Barang Bukti

No. SK: KEP-23B/L.1.26/Cr.5/05/2024

  • KTP/SIM/KK
    1. Bukti Kepemilikan
    2. Surat Kuasa Jika Diwakilkan Dalam Pengambilan Barang Bukti

Masyarakat datang ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Masyarakat mengisi e-Buku tamu, Masyarakat menunggu untuk konfirmasi kepada yang bersangkutan, kemudian petugas PTSP mengantar Masyarakat kepada pejabat yang ingin ditemui atau kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengembalian Barang Bukti

Website : https://kejari-gayolues.kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Barang Bukti"