Fasilitasi Pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH)

No. SK: 00.8.3.2/242/KTPS/DM-I/2024

  1. Surat Permohonan Fasilitasi Pembentukan KTH yang berisi
  2. Rencana jumlah masyarakat yang akan bergabung dalam KTH
  3. Tempat pembentukan
  4. Rencana waktu pembentukan
  5. Kontak person dari pemohon yang dapat dihubungi

  1. Masyarakat bermohon kepada UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Delta Mahakam
  2. Menugaskan Kasi PPH untuk melaksanakan Pendampingan Pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) di desa binaan Penyuluh Kehutanan (PK) sesuai disposisi
  3. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Delta Mahakam menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada petugas yang ditunjuk
  4. Menugaskan Penyuluh Kehutanan untuk menyiapkan instrumen dan kelengkapan kegiatan pendampingan.
  5. Melaksanakan pendampingan pembentukan KTH di desa binaan PK.
  6. Menyusun konsep laporan hasil pendampingan pembentukan KTH.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pembentukan KTH, Rekomendasi Registrasi KTH dan AD/ART KTH

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Delta Mahakam Sub Bagian Tata Usaha, Jl. MT Haryono No. 30 Samarinda, Telp. (0541-733275)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

deltamahakam2020@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH)"