Layanan Penggunaan Fasilitas LPSE

No. SK: 065/097/35.09.1.24/2024

  • Fasilitas LPSE
    1. KTP Pemohon

  • Layanan Fasilitas LPSE
    1. Pemohon menyampaikan permohonan penggunaan fasilitas LPSE kepada Helpdesk LPSE
    2. Pemohon mengisi form permohonan penggunaan fasilitas
    3. Persetujuan permohonan penggunaan fasilitas LPSE oleh Helpdesk LPSE
    4. Pemohon dapat menggunakan fasilitas LPSE dan menyampaikan laporan berkala terkait penggunaan fasilitas LPSE kepada Helpdesk LPSE
    5. Laporan diteruskan kepada Kepala Subbagian LPSE
    6. Laporan diarsipkan pada tempat penyimpanan arsip

1.   Jangka waktu pelayanan dari permohonan sampai penggunaan fasilitas kurang lebih 5 ( lima )  menit

2.Jangka waktu penggunaan fasilitas sampai penyampaian laporan penggunaan fasilitas adalah 2 ( dua ) hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Penggunaan Fasilitas LPSE

b.     Email : bag.pbj@jemberkab.go.id

Kontak Pengaduan di portal lpse.jemberkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penggunaan Fasilitas LPSE"