Pelayanan kamar bersalin

No. SK: 400.7/018/SK/426.102.23/2023

  1. pasien membawa kartu identitas(KTP/KK)

  1. 1. Petugas menerima pasien dan mempersilakan pasien masuk ke ruang persalinan 2. Petugas melakukan skrining Triase 3. Petugas melakukan pemeriksaan fisik, anamnesa, dan pemeriksaan diagnostic jika diperlukan 4. Petugas melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan kebidanan jika diperlukan, serta pemeriksaan diagnostic bila diperlukan . 5. Petugas menyampaikan hasil pemeriksaan kepada dokter jaga atau dokter puskesmas 6. Petugas menjelaskan kepada pasien atau keluarga tentang kondisi pasien dan tindakan yang akan dilakukan 7. Petugas memberikan form informed consent kepada pasien/ keluarga untuk menandatangani form informed consent 8. Petugas melakukan tindakan sesuai advis dokter, apabila dalam penilaian kasus tidak bisa ditangani di puskesmas maka petugas segera merujuk. 9. Petugas mencatat hasil pemeriksaan dan tindakan yang sudah dilakukan kepada pasien dalam Rekam Medis Pasien 10. Melakukan observasi keadaan pasien sampai 24 jam pasca tindakan . 11. Melakukan observasi keadaan bayi sampai 24 jam pasca tindakan . 12. Dokter melakukan visite untuk evaluasi keadaan pasien dan bayi setelah 24 jam . 13. Bila keadaan pasien dan bayi dinyatakan stabi dan sehat pasien diperbolehkan pulang , dan bila keadaan masih membutuhkan perawatan maka pasien dan bayi tetap dirawat di puskesmas 14. Petugas memberikan KIE kepada pasien pulang 15. Keluarga pasien menyelesaikan administrasi pemulangan pasien dengan petugas di Ruang Poned 16. Pasien pulang

pelayan kaber diberikan pada pasien bersalin sampai selesai dilakukan observasi selama 1x 24 jam 

1.  Pasien BPJS  Gratis

2.  Pasien luar kabupaten atau tanpa identitas,tidak memiliki jaminan kesehatan sesuai tariff umum perda yang berlaku

3.  Pelayanan observasi Rp 100.000

4.  Pemeriksaan kesehatan umum Rp 20.000

5.  Persalinan normal Rp 8rtolongan pada retensio placenta ( eksplorasi HPP) Rp 500.000

Tarif pasien umum sesuai PERBUP No. 01 tahun  2024

1. Pelayanan observasi 2. Pemeriksaan kesehatan umum 3. Persalinan normal 4. Persalinan penyulit – Dokter Umum 5. Abortus spontan 6. Pertolongan pada retensio placenta ( eksplorasi HPP)

pasien bisa memberikan saran,kritik dan saran melalaui link pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan kamar bersalin"