Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

  • 1. Kartu identitas / KTP
    1. 2. Kartu BPJS / KIS / Jamkesda (pasien dengan Jaminan)
    2. 3. Surat rujukan
    3. 4. Surat persetujuan tindakan

  • 1. Pasien / keluarga menandatangani persetujuan tindakan
    1. 2. Petugas mengantar pasien ke kamar operasi
    2. 3. Petugas kamar operasi serah terima pasien
    3. 4. Tindakan medis dan keperawatan selama di kamar bedah
    4. 5. Pasien pindah ke ruang rawat/ pulang

Sesuai dengan kasus dan jenis tindakan

1.    Pasien Umum : Peraturan Walikota Bogor nomor 29 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Unit Organisasi Bersifat Khusus RSUD Kota Bogor.

 

Pasien Peserta  JKN/BPJS :  PMK No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

Email : official@rsudkotabogor.co.id Telp               : (0251) 8312292

WhatsApp only : 0821 8388 3851

Kotak Saran

Humas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store