No. SK: 400.7/018/SK/426.102.23/2023
Sampai dinyatakan sembuh oleh oleh dokter penanggung jawab ± 1-5 hari
1. Pasien umum atau tidak memiliki jaminan kesehatan sesuai tariff perda yang berlaku (PERDA No.01 Tahun 2024 Tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah 2. Pasien dengan jaminan kesehatan /BPJS tidak dikenakan biaya |
1. Pelayanan pasien Rawat Inap 2. Rujukan ke FKTRL
Pasien bisa memberikan saran, kritik dan masukan melalui link pengaduan puskesmas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store