Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 400.7/018/SK/426.102.23/2023

  1. 1. Membawa kartu identitas (KTP/ kartu keluarga)

  1. 1. Pasien datang ke ugd 2. Pasien di triase oleh petugas 3. Pasien atau keluarga di arahkan untuk mendaftat ke loket pendaftaran 4. Pasien di identifikasi identitas oleh petugas 5. Pasien dillakukan pemeriksaan fisik, anamnesa, dan pemeriksaan diagnostik jika diperlukan 6. Petugas menyampaikan hasil pemeriksaan kepada dokter jaga 7. Pasien di KIE (diberi informasi tentang hasil pemeriksaan ,rencana layanan dan pengobatan,rencana tindakan medis,informasi rujukan jika diperlukan) 8. Petugas menjelaskan kepada pasien atau keluarga tentang kondisi pasien 9. Pasien dimintai persetujuan /informed consent dengan menandatangani form informed consent 10. Pasien diterapi sesuai advis dari dokter 11. Pasien dipindah ke kamar rawat inap jika semua terapi dari dokter sudah diberikan.

Sampai dinyatakan sembuh oleh oleh dokter penanggung jawab ± 1-5 hari

1.     Pasien umum atau tidak memiliki jaminan kesehatan sesuai tariff perda yang berlaku (PERDA No.01 Tahun 2024 Tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah

2.     Pasien dengan jaminan kesehatan /BPJS tidak dikenakan biaya


1. Pelayanan pasien Rawat Inap 2. Rujukan ke FKTRL

Pasien bisa memberikan saran, kritik dan masukan melalui link pengaduan puskesmas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"