Pelayanan Operasi Elektif

  • 1. Kartu identitas / KTP
    1. 2. Kartu BPJS / KIS / Jamkesda (pasien dengan Jaminan)
    2. 3. Surat pengantar rawat inap(rencana tindakan)

  • 1. Pasien / keluarga mendaftar di Customer Service (CS)
    1. 2. Petugas CS menjadwalkan rencana tindakan (disesuakan dengan ketersediaan tempat tidur dan jadwal dokter)
    2. 3. Petugas memanggil pasien sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
    3. 4. Pasien masuk ruang rawat inap

Sesuai dengan kasus dan jenis tindakan

1.    Pasien Umum : Peraturan Walikota Bogor nomor 29 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Unit Organisasi Bersifat Khusus RSUD Kota Bogor

2.    Pasien Peserta  JKN/BPJS :  PMK No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam

penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Operasi Elektif

Email : official@rsudkotabogor.co.id Telp               : (0251) 8312292

WhatsApp only : 0821 8388 3851

Kotak Saran

Humas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store