Penganggaran Hibah Berupa Uang & Barang

No. SK: 9/SK/BPKAD/2024

  1. Penganggaran Hibah Berupa Uang : Calon penerima hibah menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala SKPD Teknis untuk melakukan penelitian kelengkapan permohonan berupa proposal, persyaratan administratif dan dokumen teknis usulan hibah (jika diperlukan) dan melaksanakan evaluasi dan verifikasi permohonan hibah. Jika terdapat ketidaksesuaian antara permohonan dengan proposal, persyaratan administratif dan dokumen teknis usulan hibah (jika diperlukan) dan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan secara administratif, dokumen tersebut dikembalikan kepada pemohon
  2. SKPD Teknis melakukan evaluasi terhadap usulan permohonan hibah beserta kelengkapan persyaratannya meliputi aspek legalitas, aspek administratif, aspek substansi kegiatan, kewajaran dan kepatutan biaya yang diusulkan
  3. Kepala SKPD terkait menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi beserta daftar nominatif calon penerima Hibah dan besaran Hibah kepada Bupati melalui TAPD untuk mendapatkan pertimbangan dari TAPD. Hasil evaluasi seluruh SKPD teknis tersebut direkapitulasi oleh Sekretariat
  4. Setelah Rancangan PPAS disahkan, Kepala SKPD dan TAPD mencantumkan anggaran hibah berupa uang dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD terkait yang menjadi dasar penganggaran hibah dalam APBD dan DPA SKPD terkait
  5. Penganggaran Hibah Berupa Barang : Calon penerima hibah menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala SKPD Teknis untuk melakukan penelitian kelengkapan permohonan berupa proposal, persyaratan administratif dan dokumen teknis usulan hibah (jika diperlukan) dan melaksanakan evaluasi dan verifikasi permohonan hibah. Jika terdapat ketidaksesuaian antara permohonan dengan proposal, persyaratan administratif dan dokumen teknis usulan hibah (jika diperlukan) dan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan secara administratif, dokumen tersebut dikembalikan kepada pemohon
  6. SKPD Teknis melakukan evaluasi terhadap usulan permohonan hibah beserta kelengkapan persyaratannya meliputi aspek legalitas, aspek administratif, aspek substansi kegiatan, kewajaran dan kepatutan biaya yang diusulkan
  7. Kepala SKPD terkait menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi beserta daftar nominatif calon penerima Hibah dan besaran Hibah kepada Bupati melalui TAPD untuk mendapatkan pertimbangan dari TAPD. Hasil evaluasi seluruh SKPD teknis tersebut direkapitulasi oleh Sekretariat
  8. Setelah Rancangan PPAS disahkan, Kepala SKPD dan TAPD mencantumkan anggaran hibah berupa uang dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD terkait yang menjadi dasar penganggaran hibah dalam APBD dan DPA SKPD terkait

  1. Penganggaran Hibah Berupa Uang : Calon Penerima Hibah
  2. Usulan Hibah
  3. SKPD Teknis
  4. Evaluasi dan Verifikasi
  5. Hasil Evaluasi (Rekomendasi dan Daftar Nominatif)
  6. Bupati (melalui TAPD)
  7. Pertimbangan TAPD
  8. RKA Hibah Uang
  9. Penganggaran Hibah Berupa Barang : Calon Penerima Hibah
  10. Usulan Hibah
  11. SKPD Teknis
  12. Evaluasi dan Verifikasi
  13. Hasil Evaluasi (Rekomendasi dan Daftar Nominatif)
  14. Bupati (melalui TAPD)
  15. Pertimbangan TAPD
  16. RKA Hibah Barang

Penganggaran Hibah Berupa Uang dan Barang

Pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Neagara atau Badan Usaha Milik Daerah, badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada kepala daerah. Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan hibah. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi tersebut sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah. Selanjutnya, rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD tersebut di atas menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Pencantuman alokasi anggaran tersebut, meliputi anggaran hibah berupa uang, barang, dan/atau jasa.

Kendala Penganggaran Hibah Berupa Uang dan Barang :

1.      Tidak lengkapnya dokumen kelengkapan usulan hibah atau proposal hibah yang disampaikan oleh calon penerima hibah kepada SKPD Teknis.

2.      Terlambatnya penyampaian dokumen kelengkapan usulan hibah yang disampaikan oleh calon penerima hibah kepada SKPD Teknis

3.      Terdapat kendala pada website perencanaan dan penganggaran sehingga menghambat jalannya penganggaran hibah.


Tidak dipungut biaya

Pertimbangan TAPD

1.    Melalui Surat

2.    Melalui WA Group pada masing-masing Subbid Anggaran

3.    Melalui email: anggaran.bpkadmuba@gmail.com

 4.  Melalui Medsos: Facebook: bpkad kab muba dan Instagram: @bpkadmubakab
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store