No. SK: 9/SK/BPKAD/2024
Penganggaran Hibah Berupa Uang dan Barang
Pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Neagara atau Badan Usaha Milik Daerah, badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada kepala daerah. Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan hibah. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi tersebut sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah. Selanjutnya, rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD tersebut di atas menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Pencantuman alokasi anggaran tersebut, meliputi anggaran hibah berupa uang, barang, dan/atau jasa.
Kendala Penganggaran Hibah Berupa Uang dan Barang :
1. Tidak lengkapnya dokumen kelengkapan usulan hibah atau proposal hibah yang disampaikan oleh calon penerima hibah kepada SKPD Teknis.
2. Terlambatnya penyampaian dokumen kelengkapan usulan hibah yang disampaikan oleh calon penerima hibah kepada SKPD Teknis
3. Terdapat kendala pada website perencanaan dan penganggaran sehingga menghambat jalannya penganggaran hibah.
Tidak dipungut biaya
Pertimbangan TAPD
1. Melalui Surat
2. Melalui WA Group pada masing-masing Subbid Anggaran
3. Melalui email: anggaran.bpkadmuba@gmail.com
4. Melalui Medsos: Facebook: bpkad kab muba dan Instagram: @bpkadmubakabMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store