Standar Pelayanan Kamar Bersalin

No. SK: 008B/KPTS/RSUD.SK/2024

  1. Pasien sudah terdaftar dan sudah mendapatkan nomor registrasi dari IGD atau Poliklinik Kebidanan
  2. Pasien yang masuk ke kamar bersalin dapat berasal dari rawat jalan Poliklinik Kebidanan dan IGD (Instalasi Gawat Darurat).
  3. Pasien sudah memiliki surat persetujuan tindakan sesuai dengan indikasi.

  1. Penerimaan pasien setelah serah terima pasien dari IGD atau Poliklinik Kebidanan
  2. Melakukan pemeriksaan kebidanan Antenatal Care (head to- toe) kepada pasien
  3. Pasien / keluarga menandatangani persetujuan tindakan sesuai dengan Indikasi Medis serta instruksi dari DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien)
  4. Melakukan pemeriksaan penunjang pada pasien jika diperlukan, dengan didampingi oleh Petugas Kamar Bersalin sesuai dengan Instruksi dari DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien)
  5. Melakukan pertolongan persalinan
  6. Melakukan persiapan operasi apabila pasien di rencanakan untuk operasi oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien)
  7. Petugas ruang kamar bersalin melaporkan kepada dokter jaga. Dokter jaga akan mengkonsulkan semua pelayanan yang telah dilakukan terhadap pasien kepada DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien)
  8. Pemberian terapi obat sesuai dengan Instruksi dari DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien)
  9. Pasien / keluarga pasien dapat meminta penjelasan dan informasi kepada petugas ruangan, dokter jaga.
  10. Pasien dipindahkan ke Ruang Rawat / Kamar Operasi / Rujuk / Pulang.
  11. Saat pasien dinyatakan boleh pulang, petugas ruang perawatan akan menginformasikan kepada keluarga pasien kapan bisa pulang dan mengurus administrasi serta pengambilan obat pulang.

24 Jam setiap hari

1. Permenkes No 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan 

 2. Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 37 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Umum Daerah RSUD Kabupaten Banyuasin

Pelayanan Rawat Kelas III, Kelas II, Kelas I, Ruang Bersalin, Ruang Neonatus (Bayi).

• Petugas Pengaduan

 • Email : rsudbanyuasin@yahoo.co.id

 • Telp : 08117321881

 • Whatsapp : 08117321881 

 • Instagram : @rsudbanyuasin_

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kamar Bersalin"