Pelayanan Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman(KIPEM)

No. SK: Nomor 28 Tahun 2016

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Fotocopy KTP penampung
  4. Fotocopy KK penampung
  5. Surat Pernyataan penampung
  6. Pas foto 2 x 3 warna 3 Lembar
  7. Lunas PBB tahun berjalan

  1. Pemohon menyerahkan berkaspermohonan
  2. Pemohon mengisi blanko Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman, menyerahkan kepada petugas
  3. Menerbitkan Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman
  4. Pemohon menerima Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman

1 Jam 15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM)

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah

 2. Kotak Pengaduan/Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman(KIPEM)"