Pelayanan Hemodialisa

  • Kartu Identitas / KTP
    1. Surat Kontrol Hemodialisa (untuk pasien rawat jalan)
    2. Kartu BPJS / KIS / Asuransi / Umum

  • Hemodialisa Rawat Jalan
    1. 1. Pasien/keluarga membawa surat pengantar ke ruang HD
    2. 2. Perawat HD mencatat dan menjadwalkan pelaksanaan HD
    3. 3. Pasien datang ke ruangan HD membawa resep HD dari dokter DPJP sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan
    4. 4. Dilakukan pemeriksaan tanda- tanda vital dan menulis hasil laboratorium yang di bawa oleh pasien
    5. 5. Melaksanakan pelayanan hemodialisa
    6. 6. Pasien pulang
  • Hemodialisa Rawat Inap / IGD
    1. 1. Petugas ruangan ranap/ IGD menghubungi petugas HD untuk pendaftaran pasien rencana HD
    2. 2. Perawat HD mencatat dan menanyakan Hasil Lab, peresepan dokter, dan akses
    3. 3. Perawat HD mencatat dan menjadwalkan pelaksanaan HD
    4. 4. Petugas ruangan ranap/ IGD mengantar pasien rencana HD sesuai jadwal yang telah di tentukan
    5. 5. Dilakukan pemeriksaan tanda- tanda vital dan menulis hasil labolatorium yang di bawa
    6. 6. Dilakukan pelayanan hemodialisa
    7. 7. Pasien di pindahkan ke ruang rawat inap

1 s/d 5 jam

1.    Pasien Umum : Peraturan Walikota Bogor nomor 29 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Unit Organisasi Bersifat Khusus RSUD Kota Bogor

2.    Pasien Peserta  JKN/BPJS :  PMK No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam

penyelenggaraan  Program   Jaminan Kesehatan

pelayanan hemodialisa

Email : official@rsudkotabogor.co.id Telp               : (0251) 8312292

WhatsApp only : 0821 8388 3851

Kotak Saran

Humas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store