Pelayanan rumah singgah

No. SK: Nomor 075 Tahun 2023

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu Menginap

  1. Pasien/keluarga pasien datang ke loket untuk menanyakan informasi tentang keberadaan kamar untuk menginap
  2. Petugas mengecek keadaan rumah singgah
  3. Petugas memberikan kunci dan informasi aturan-aturan yang harus di taati
  4. Petugas merpersilahkan untuk menempati rumah singgah
  5. Pasien/keluarga pasien menyerahkan kunci ke bagian pendaftaran apabila sudah tidak menginap lagi di rumah singgah

Buka 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rumah Singgah

1.   Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kubu Raya

2.   Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kubu Raya

3.   Atau surat yg dialamatkan ke Jl J    : 081351214776

6.   Website               : http://rsud.kuburayakab.go.id

7.   Email              Instagram           : @rsud_kuburaya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store