Pelayanan Farmasi

No. SK: 400.7/018/SK/426.102.23/2023

  1. Membawa Resep Obat

  1. 1. Pasien menyerahkan kertas resep yang di dapat dari poli 2. Pasien dipersilahkan untuk menunggu panggilan penyerahan obat 3. Pasien di panggil oleh petugas apotik dan pasien di identifikasi ulang oleh petugas apotik 4. Bila obat sudah sesuai dengan pasien,maka pasien di beri informasi dan penjelasan tentang: a Jumlah, jenis dan kegunaan masing-masing obat b Cara pemakaian obat, waktu minum obat, rentang jam penggunaan obat c Menginformasikan efek samping obat d Bagaimana mengatasi bila terjadi masalah efek samping obat e Cara penyimpanan obat f Pentingnya patuh minum obat 5. Pasien disuruh untuk mengulang penjelasan cara minum obat 6. Pasien diminta tandatangan resep pada kolom penerima obat

1.    Obat non racikan <10>

 2.  Obat Racikan <15>

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan Obat Pasien Rawat Jalan 2. Pelayanan Obat Paisen Rawat Inap

Pasien bisa memberikan saran, kritik dan masukan melalui link pengaduan puskesmas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"