Reklame data baru

No. SK: 800/149/300.03.04

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi SITU/SIUP/NPWP (apabila berbadan hukum)
  3. Mengisi Formulir pendaftaran dan menandatangani
  4. Photo konten/reklame
  5. Jumlah dan ukuran reklame
  6. urat Rekomendasi/Ijin titik pemasangan
  7. Nomor narahubung
  8. Alamat/Email konfirmasi Wajib Pajak Langsungdiluar kota Samarinda

  1. Petugas Reklame menerima dan memberikan penjelasan dan formulir
  2. Petugas segera menginput data-data dan menerbitkan SKPD
  3. Petugas menginput data dan menerbitkan SKPD (Surat Keterangan Pajak Daerah)
  4. Jika data berubah disertai dengan Berita Acara dilakukan pemeriksaan lokasi
  5. SKPD ditandatangani Kepala Bidang Pajak Official Asessment dan sebelumnya diparaf Kasubbid. Pajak Reklame & Air Bawah Tanah
  6. SKPD didistribusikan/diberikan kepada WP bisa dilakukan pembayaran pada bank yang telah ditentukan sebelum lewat tanggal jatuh tempo
  7. Pembayaran dapat dilakukan pada loket BANKALTIM yang berada pada kantor BAPENDA Kota Samarinda atau melalui transfer ke rekening kas daerah nomor 0011300114 Pada Bankaltim dengan catatan diakui pada saat diterima di kas daerah.

Pendaftaran baru = 30 menit 

Perpanjangan      = 10 menit

Untuk data baru proses peninjauan lapangan per-satu konten reklame 3 jam 

dan apabila lebih dari 2 konten memerlukan 1 hari

Tidak dipungut biaya

REKLAME

Whatsapp (0812-1010-6747)

Email : uptdwil4.bapendakotasamarinda@gmail.com

Facebook : Info Pajak Daerah Samarinda

IG : uptd.bapenda.4

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Reklame data baru"