Pelayanan Surat Keterangan Domisili Usaha

No. SK: Nomor 28 Tahun 2016

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Sketsa Lokasi Usaha
  5. Fotocopy Sertifikat Tanah
  6. Lunas PBB Tahun berjalan
  7. Surat Penumpangan/sewa

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Domisili Usaha
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Domisili Usaha

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Usaha

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah

 2. Kotak Pengaduan/Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Domisili Usaha"