konseling gizi

No. SK: 400.7/018/SK/426.102.23/2023

  1. pasien membawa kartu identitas(KTP/KK)

  1. 1. Petugas kia / umum / anak / lansia merujuk pasien ke ruang pelayanan gizi 2. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarga 3. Pasien diperiksa pengkajian gizi, data pengkajian gizi meliputi : - Data antropometri ( BB , TB , LILA , LIKA ) - Data pemeriksaan fisik / klinis meliputi : tanda- tanda klinis kekurangan / kekurangan gizi - Data Riwayat gizi - Data hasil pemeriksaan laboratorium 4. Petugas melakukan penentuan diagnosis gizi 5. Petugas melakukan anamnesa gizi , meliputi : - Penentuan jenis diet sesuai dengan kebutuhan gizi individual. Kebutuhan gizi pasien ditentukan berdasarkan status gizi , pemeriksaan klinis , dan data hasil pemeriksaan laboratorium - Edukasi konsultasi gizi : diberikan sesuai dengan kondisi pasien meliputi konseling ASI , pemberian makanan bayi dan anak , ibu hamil, catin, konseling gizi terkait penyakit, baik menular atau tidak 6. Petugas melakukan pencatatan pada register kunjungan dan Form asuhan gizi 7. Pasien di arahkan untuk ke pelayanan selanjutnya

15 Menit

1.  Pasien umum atau tidak memiliki jaminan kesehatan sesuai tariff perda yang berlaku (PERDA No.01 Tahun 2024 Tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah

2.Pasien dengan jaminan kesehatan /BPJS tidak dikenakan biaya

1. Konseling Gizi Balita 2. Pemberian bahan dan obat gizi 3. Pemberian menu bagi penderita degeneratif apabila ditemukan 4. Konseling ASI 5. Konseling Catin , Ibu hamil

pasien bisa memberikan saran,kritik dan saran melalui link pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "konseling gizi"